Peraturan Ketertiban Untuk Peserta Didik Yang Membawa Motor
Dalam rangka meningkatkan mutu/ kualitas pendidikan di SMK Wongsorejo Gombong serta Implementasi Tata Tertib Sekolah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pemakaian Kendaraan Bermotor, dengan ini kami memberitahukanSemua Peserta Didik Kelas X, XI, XII Semua Program Keahlian SMK Wongsorejo Gombong bahwa mulai tanggal 16 November 2016 semua Peserta Didik yang membawa kendaraan bermotor untuk mematuhi dengan ketentuan dibawah ini :
- Bentuk fisik motor tidak di rubah/di modifikasi/di protoli
- Ada identitas Plat Nomor Polisi depan dan belakang
- Ban Motor standar (tidak di kecilkan)
- Knalpot standar (tidak di bobok)
- Ada Spion Kanan dan Kiri
- Membawa Helm yang standar
- Membawa STNK
Bagi Peserta Didik yang membawa kendaraan bermotor harus mematuhi ketentuan di atas, dan bagi yang tidak memenuhi kriteria diatas, maka tidak di perbolehkan parkir di fasilitas/tempat parkir sekolah. Kami juga menghibau kepada semua peserta didik yang domisili/rumah dekat dengan sekolah dan atau belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi C (SIM C) untuk menggunakan sepeda dan kendaraan umum lainnya.
Demikian surat pemberitahuan dari kami, atas kerjasama dan pelaksanaanya kami sampaikan terimakasih
- PPDB JALUR BAKAT DAN MINAT TAHUN 2024/2025
- Pengumuman Kelulusan 2022/2023
- SAYEMBARA KOMPETENSI SISWA SMK INDONESIA TAHUN 2021
- INFORMASI LOWONGAN KERJA
- INFORMASI LOWONGAN PEKERJAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- PENGUMUMAN KELULUSAN KELAS XII TAHUN 2021
- Pengumuman Kelulusan Kelas XII Tahun 2020
- Ujian Sekolah ONLINE
- PEMBELAJARAN ONLINE 17-28 MARET 2020
- PTS Berbasis CBT 2019