INFO SEKOLAH HUBUNGI

0287-471626

Jalan Raya Yos Sudarso Timur No. 16 Gombong - Kebumen Jawa Tengah 54416

PENGUMUMAN

Peraturan Ketertiban Untuk Peserta Didik Yang Membawa Motor

Peraturan Ketertiban Untuk Peserta Didik Yang Membawa Motor

Dalam rangka meningkatkan mutu/ kualitas pendidikan di SMK Wongsorejo Gombong serta Implementasi Tata Tertib Sekolah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pemakaian Kendaraan Bermotor, dengan ini kami memberitahukanSemua Peserta Didik Kelas  X, XI, XII Semua Program Keahlian SMK Wongsorejo Gombong bahwa mulai tanggal 16 November 2016 semua Peserta Didik yang membawa kendaraan bermotor  untuk mematuhi dengan ketentuan dibawah ini :

  1. Bentuk fisik motor tidak di rubah/di modifikasi/di protoli
  2. Ada identitas Plat Nomor Polisi depan dan belakang
  3. Ban Motor standar (tidak di kecilkan)
  4. Knalpot standar (tidak di bobok)
  5. Ada Spion Kanan dan Kiri
  6. Membawa Helm yang standar
  7. Membawa STNK

Bagi Peserta Didik yang membawa kendaraan bermotor harus mematuhi ketentuan di atas, dan bagi yang tidak memenuhi kriteria diatas, maka tidak di perbolehkan parkir di fasilitas/tempat parkir sekolah. Kami juga menghibau kepada semua peserta didik yang domisili/rumah dekat dengan sekolah dan atau belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi C (SIM C) untuk menggunakan  sepeda dan kendaraan umum lainnya.

Demikian surat pemberitahuan dari kami, atas kerjasama dan pelaksanaanya kami sampaikan terimakasih

KOMENTAR

PENGUMUMAN LAINNYA Indeks